Cakades Bisa Gugat ke Pengadilan

Cakades Bisa Gugat ke Pengadilan

KOTA MANNA - Keputusan panitia pilkades tingkat kabupaten terkait penyelesaian gugatan atau sengketa hasil pilkades di 14 desa sudah final. Tidak ada penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang. Jika ada cakades yang tidak terima keputusan tersebut bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam hearing bersama DPRD BS, Selasa (27/7), Kepala Dinas PMD, Hamdan Syarbaini menjelaskan, dalam memutuskan gugatan pilkades pihaknya berpedoman dengan keputusan panitia pelaksanaan ditingkat desa. “Putusan panitia pelaksana (pilkades) di desa menjadi pedoman putusan ditingkat kabupaten,” kata Hamdan dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hamdan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian sengketa pilkades. Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada penghitungan ulang ataupun pemungutan suara ulang dalam penyelesaian sengketa pilkades. Cakades yang tidak terima disarankan menempuh jalur gugatan ke PTUN. “Saya koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui WhatsApp. Disarankan gugat ke PTUN, putusan PTUN nantinya wajib dilaksanakan bupati,” sambung Hamdan.

Karena keputusan terkait sengketa pilkades sudah final, Dinas PMD akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni mempersiapkan pelantikan cakades terpilih. Sejauh ini Dinas PMD baru menerima 60 usulan dari BPD soal cakades terpilih.

Setelah usulan disampaikan, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Bupati BS untuk melaksanakan pelantikan. “Perintah pak bupati supaya pelantikan cakades terpilih dipercepat, salah satunya untuk memaksimalkan PPKM. Makanya kami menunggu usulan BPD supaya secepatnya menyampaikan usulan pelantikan,” sambung Hamdan.

Mengenai 14 desa yang masih bersengketa hasil pilkades, Hamdan mengatakan cakades terpilih di desa tersebut akan diusulkan pelantikan. “127 desa yang melaksanakan pilkades, semua cakades yang menjadi pemenang akan diusulkan pelantikan secara serentak,” tutur Hamdan.

Sementara itu, DPRD BS yang sebelumnya menerima aspirasi dari cakades berpolemik juga sudah membuat keputusan. Mereka meminta agar panitia pilkades tingkat kabupaten membuat keputusan tertulis terkait penyelesaian gugatan yang disampaikan cakades. Dan keputusan yang dibuat segera disampaikan kepada cakades.

“Sesuai tuntutan atau aspirasi yang disampaikan cakades kepada kami sebelumnya. Kami sudah membuat keputusan itu. Saya meminta supaya panitia pilkades membuat keputusan tersebut secara tertulis, lalu serahkan ke cakades. Terkait apa keputusannya, itu kewenangan Bupati,” kata Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE.

Jika keputusan panitia pilkades tingkat kabupaten tidak sesuai dengan yang dikehendaki cakades. Barli juga menyarankan cakades menempuh jalur pengadilan. “Sesuai dengan mekanisme dan aturan, tempuh jalur pengadilan saja,” tutup Barli. (yoh)

Sumber: