Dipicu Dendam Lama, Tertangkap Dengan Kondisi Mabuk

Dipicu Dendam Lama, Tertangkap Dengan Kondisi Mabuk

Motif Peristiwa Penusukan di Pasar Bawa

PASAR MANNA - Peristiwa berdarah terjadi di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna pada Selasa (27/7) malam. Ade Purwanto (18), warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang, ditujah oleh pelaku berinisial Di (21), warga Desa Palak Siring kecamatan yang sama. Akibatnya, korban bersimbah darah akibat luka di lengan dan telapak tangan sebelah kiri.

Kronologis penusukan berawal sekitar pukul 17.32 WIB, korban bersama beberapa temannya nongkrong di Pantai Pasar Bawah, tepatnya di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Mereka kemudian didatangi pelaku yang menuduh korban pernah menganiayanya, beberapa waktu lalu. Korban yang hanya diam diminta teman-temannya untuk menjauh dari pelaku.

Namun pelaku ternyata mengejar korban dan mencabut senjata tajam (sajam) yang sudah diselipkannya di pinggang. Setelah dalam jangkauan, sajam pun dihunuskan kea rah korban. Korban sempat menahan tusukan sajam pelaku menggunakan tangan yang menyebabkan tangannya mengalami luka.

Melihat korban yang bersimbah darah, pelaku bersama beberapa temannya pergi meninggalkan TKP mengendarai sepeda motor. Sementara korban yang sudah berlumuran darah dilarikan teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Penusukan diduga dipicu dendam antara korban dan pelaku. Karena sebelumnya pelaku pernah berkelahi dengan korban,” beber Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Sukari, SE.

Setelah korban mendapatkan perawatan, teman-temannya berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Manna. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak. Unit Reskrim Polsek Kota Manna bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS pun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.12 WIB, tersangka berhasil diamankan. “Pelaku diamankan saat berada di belakang kolam renang Pantai Pasar Bawah,” ujar Kapolsek.

Ketika dibawa ke Mapolsek, tersangka bersama teman-temannya masih dalam keadaan mabuk minuman keras. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (yoh)

Sumber: