Abaikan Prokes, Puluhan Warga Disanksi
KOTA MANNA - Lalai dalam menerapkan prokes pencegahan covid-19 di tempat umum, 25 warga disanksi tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 BS. Mereka terjaring operasi yustisi yang digelar di kawasan Jalan Jenderal A. Yani dan Pasar Ampera Manna, Rabu (28/7).
Sanksi yang diberikan petugas berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Mereka juga diberikan sanksi tertulis sesuai SE Bupati BS Nomor 360/179/Covid-19/2021 tentang PPKM.
“Masih ada warga yang kedapatan mengabaikan prokes pencegahan covid-19. Padahal operasi rutin dan sosialisasi terus kami lakukan. Warga yang melanggar aturan PPKM terpaksa diberi sanksi sosial dan diminta membuat surat pernyataan tertulis,” tegas Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.
Bagi warga yang sudah terdata melanggar prokes, jika kembali terjaring, akan diberikan sanksi lebih berat. “Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, tetap kami berikan masker sebagai bentuk edukasi. Mudah-mudahan kedepan lebih disiplin, tapi jika masih melanggar. Hukumannya bisa lebih berat, bahkan bisa pidana,” sambung Erwin. (rzn)
Sumber: