Sekolah Wajib Kibarkan Bendera

Sekolah Wajib Kibarkan Bendera

KOTA MANNA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 76 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2021 ini, sekolah diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang. Hal ini bertujuan untuk menumbukan semangat nasionalisme dan kecintaan generasi bangsa terhadap negara Indonesia.

“Kami imbau kepada satuan pendidikan TK, SD dan SMP untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus ini. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat kebangsaan sekaligus memeriahkan HUT NKRI ke 76,” ujar Sekretaris Dinas Dikbud BS, Agustian, S.Sos, M.Si.

Diteruskannya, selain pengibaran bendera merah putih. Sekolah juga diimbau memasang umbul-umbul, spanduk HUT kemerdekaan NKRI, dekorasi serta perhiasan lainnya yang relevan. Sehingga, suasana menjelang HUT kemerdekaan lebih hidup dan meriah.

“Walaupun kegiatan yang bersifat kerumunan belum bisa dilakukan, setidaknya kemeriahan dengan mengibarkan bendera merah putih beserta dekorasi yang lain, tetap dilakukan dan akan menambah semangat nasionalisme,” sambungnya.

Agar imbauan tersebut direalisasikan secara maksimal, pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. Bagi sekolah yang tidak mengikuti arahan tersebut, maka akan disanksi tegas.

“Kami akan panggil Kepala Sekolah yang bersangkutan, jika tidak turut memeriahkan HUT NKRI ini. Dengan adanya semangat kemerdekaan yang terus digelorakan, mudah-mudahan kemajuan dan motivasi perubahan akan terbentuk optimal,” tukasnya.

Senada dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si bahwa satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di BS, juga diminta untuk mengibarkan bendera merah putih beserta umbul-umbul. Dengan rentang waktu mengibaran selama sebulan penuh.

“Sebagai generasi bangsa, tugas kita sekarang ini adalah mengisi kemerdekaan secara maksimal. Kemudian, tidak melupakan asal sejarah dan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Untuk itu, pengibaran bendera perlu dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan untuk rangkaian kegiatan di sekolah, dirinya mengaku hingga saat ini belum menerima petunjuk dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Pasalnya sekarang sedang diterapkan kebijakan belajar daring atau online. “Mungkin belum ada kegiatan, karena kondisi sekarang ini masih dalam wabah pandemi covid-19,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: