Pria Beristri Selingkuh dengan Tetangga
Dobrak Pintu Pondok, Suami Perempuan Syok
KAUR – Pepatah “rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri” sepertinya sangat cocok menggambarkan kehidupan seorang pria beristri berinisial Si (44), dan perempuan bersuami berinisial Ta (50), keduanya, warga Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Entah dari mana awal perselingkuhan ini terjadi, yang jelas hubungan terlarang keduanya akhirnya terbongkar juga. Suami Ta, berinisial YP (49) yang diduga sejak lama mencium aroma perselingkuhan ini berhasil menangkap basah keduanya. Parahnya, keduanya tertangkap tangan tengah berasyik masyuk di dalam pondok milik YP.
YP tentu tak terima. Apalagi saat berhasil mendobrak pintu pondok, ia melihat langsung sang istri dan Ta tidak menggenakan pakaian. Iapun melaporkan Si dan Ta ke Mapolres Kaur. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Si dan Ta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perzinahan. Kemarin (23/8), keduanya resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya Ta dan Si. Dari hasil pemeriksaan, Si ternyata berprofesi sebagai karyawan PT Cipta Mas Bumi Selaras (CBS) Kabupaten Kaur
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan atas dasar laporan suami tersangka (Ta),” kata Kasat Reskrim. Dijelaskan Kasat Reskrim, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 09.05 WIB kemarin, setelah Polisi menerima laporan dari suami Ta pada Ahad (22/8).
Dalam laporan tersebut, ternyata peristiwa penggerebekan yang dilakukan YP sudah terjadi cukup lama yakni Selasa, 29 Juni lalu. Bermula sekitar pukul 12.07 WIB, pelapor YP mendatangi pondok sawah miliknya di desa tempat mereka tinggal. Setiba di pondok, pelapor mendapati pintu pondok terkunci rapat.
Karena curiga, pelapor mendobrak pintu. Alangkah terkejutnya pelapor ketika di dalam pondok ia melihat istrinya bersama tersangka Si sedang tidak menggunakan pakaian. Diduga pasangan tersebut usai melakukan hubungan intim. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dan barang bukti, diperoleh kejelasan sehingga keduanya kita tetapkan tersangka. Dimana keduanya melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP,” terang tegas Kasat Reskrim. (jul)
Sumber: