Pesta Pernikahan di Kaur Diperbolehkan Lagi

Pesta Pernikahan di Kaur Diperbolehkan Lagi

BINTUHAN - Kabar gembira bagi warga yang berniat menggelar resepsi pernikahan. Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kaur sudah berstatus level 2, sehingga resepsi pernikahan sudah dibolehkan lagi.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kaur, Ujang Syafiri, S.Pd, mengatakan sebelumnya Kaur berstatus level 3 berdasarkan paparan covid-19. Sedangkan penurunan menjadi level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Kabupaten Kaur masuk level 2 PPKM.

Ujang mengaku telah menerima salinan Instruksi Mendagri terkait penetapan level PPKM. Dalam waktu dekat, Ujang mengaku akan mengajukan penerbitan Surat Edaran (SE) terkait izin dan tata cara pelaksanaan resepsi pernikahan yang dibolehkan.

“Untuk surat edaran tentang dibolehkanya kembali pesta pernikahan, akan kita rapatkan lagi bersama Satgas Covid-19. Nanti baru dinaikkan ke Bupati,” terangnya.

Jika benar-benar dibolehkan, ada ketentuan yang harus ditaati panitia pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai regulasi payung hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Warga yang menggelar pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda.

“Penyelenggara juga tidak dibolehkan mengadakan santap makanan bersama atau prasmanan. Jika ingin menyajikan hidangan kepada tamu undangan, hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang,” tutupnya. (jul)

Sumber: