Cekcok, Pengunjung Karaoke Ditusuk

Cekcok, Pengunjung Karaoke Ditusuk

KOTA MANNA - Pertumpahan darah kembali terjadi di tempat hiburan malam di wilayah Bengkulu Selatan, tepatnya di tempat karaoke Rehan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Korbannya berinisial Ri, warga Kecamatan Pasar Manna ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Korban mengalami luka tusuk dua liang di perut, kemudian mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Korban pun melapor ke polisi. Ketiga pelaku berinisial Sa (43), warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Re (27), dan Ku (43), warga Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya menyerahkan diri.

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pada Minggu (29/8) dini hari, ketiga pelaku mampir ke tempat karaoke dengan tujuan untuk nongkrong dan bersenang-senang.

Tidak lama setelah itu, salah satu pelaku terlibat keributan dengan korban. Cek cok mulut antara korban dan pelaku berujung bentrok fisik. Melihat rekannya berkelahi, dua pelaku langsung menolong dengan ikut mengeroyok korban.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam, lalu menusuk korban. Tusukan tersebut mengenai sisi kanan dan kiri perut korban. Sontak korban bersimbah darah dan terkapar di TKP. Melihat korban terkapar, salah satu pengunjung tempat karaoke melerai perkelahian tersebut.

Ketiga pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP. Sementara korban yang mengalami luka tusuk dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. “Korban masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan ketiga tersangka menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS sempat memburu pelaku. Namun pada Senin (30/8) malam ketiga pelaku datang ke Polres untuk menyerahkan diri. “Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas empat tahun. “Dari pemeriksaan tersebut, pengeroyokan tersebut dipicu perselisihan saat di TKP, tidak ada dendam sebelumnya atau persoalan lain,” tutup Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: