Meski Diizinkan Wabup, Warga Gelar Hajatan di Masa PPKM Terancam Pidana

Meski Diizinkan Wabup, Warga Gelar Hajatan di Masa PPKM Terancam Pidana

KOTA MANNA - Kegembiraan usai menggelar resepsi pernikahan anak mereka pada 4-5 September 2021, terancam berakhir dengan sanksi pidana. Ib dam OH diduga melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS, memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (8/9).

Pasangan suami istri itu dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran PPKM, dalam kegiatan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan di wilayah RT 04 Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna itu. “Ada empat orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Yakni Ketua RT, suami istri selaku tuan rumah, serta satu personel Satgas Penanggulangan Covid-19 kabupaten,” beber Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH.

Disampaikan Kasat Reskrim, setelah meminta keterangan dugaan pelanggaran PPKM, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dia menyebut kemungkinan besar kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan penyelenggaran keramaian tanpa izin. Kasus ini nanti akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pesta resepsi pernikahan di rumah Ib dan OH cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, lokasi resepsi sempat akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penegak Hukum (Gakkum) Satgas Penanggulangan Covid-19 BS.

Namun upaya Tim “digagalkan” kehadiran Wabup BS, Rifai. Wabup meminta agar tim tidak perlu membongkar tenda yang tengah terpasang. Namun cukup menegur pihak terkait jika menimbulkan kerumunan.

Dengan meneteskan air mata, Wabup bahkan meminta tim Satgas bertindak menggunakan hati nurani. Hal itu pun membuat Tim Satgas angkat kaki dari lokasi, urung membongkar tenda pesta pernikahan yang telah terpasang.

Wabup bahkan menerbitkan surat pemberitahuan nomor 360/270/covid-19/2021. Isinya, mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan sejak dikeluarkannya surat tersebut, 3 September 2021, hingga 6 September 2021.

Atas dasar surat itu pula, Ib dan OH menggelar pesta resepsi pernikahan di kediamannya. Namun jika terbukti melanggar PPKM lantaran menggelar pesta tanpa surat izin keramaian, bukan tidak mungkin kebahagiaan mereka akan berakhir dengan ancaman sanksi pidana. (yoh)

Sumber: