Ringkus Penjual dan Kurir Narkoba, Polisi Sita 6 Plastik Sabu-sabu

Ringkus Penjual dan Kurir Narkoba, Polisi Sita 6 Plastik Sabu-sabu

KOTA MANNA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dini hari, kemarin (19/9), dua tersangka berinisial MCF alias Ca (24), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang dan Su (29), warga Jalan Dua Jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna diringkus.

“Kedua tersangka merupakan penjual dan kurir atau perantara. Keduanya sudah diamankan ke Mapolres,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH.

Kedua tersangka ditangkap ditempat dan waktu terpisah. Awalnya polisi menangkap tersangka Ca di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna. Kronologis penangkapan berawal pada Sabtu (18/9) sekitar pukul 22.02 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Tim kemudian bergerak turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dini hari kemarin (19/9) sekitar pukul 01.32 WIB Tim Opsnal Narkoba menemukan keberadaan pelaku yang dicurigai. Tim langsung menyergap pelaku, ketika disergap pelaku sempat berusaha kabur, sehingga terjadi pengejaran.

Berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu-sabu. Selain enam paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain dari penangkapan Ca. Diantaranya, enam buah plastik klip bening yang diduga akan dipakai membungkus sabu, empat buah pipet, dua buah kaca pirek, satu buah korek api, dan satu unit handphone.

Setelah meringkus Ca, polisi melakukan introgasi untuk menelusuri asal usul sabu-sabu. Ca kemudian mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibawa oleh tersangka Su dari Desa Pagar Alam Kabupaten Kaur. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Tidak berselang lama, polisi berhasil meringkus Su yang ketika itu masih berada di Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci, Kaur. “Tersangka Su ini berperan sebagai kurir atau perantara. Tersangka Ca memberikan uang kepada Su, kemudian Su yang mengambil barang (sabu-sabu) ke Kaur, lalu dibawa ke Manna untuk diserahkan ke Ca,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah berhasil meringkus kedua tersangka, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang haram itu. “Kami masih melakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” tutup Kasat Narkoba. (yoh)

Sumber: