Delapan Kota/Kabupaten Berhasil Turun Menjadi Level 2, BS Kembali ke Level 3
BENGKULU - Meskipun data Dinkes Bengkulu Selatan (BS) mencatat hanya tiga orang yang masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19. Mendagri Tito Karnavian ternyata menetapkan BS dalam level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM sendiri diperpanjang pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Sedangkan delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu, ditetapkan hanya menerapkan PPKM level 2. Yakni Kota Bengkulu, Seluma, Kaur, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Mukomuko.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi,” demikian bunyi Instruksi Mendagri yang dikeluarkan Selasa (20/9) malam.
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyebut terus menurunnya jumlah kabupaten yang berada pada level 3, pihaknya optimis Provinsi Bengkulu secara keseluruhan dapat segera perada pada level 1. “Indikator penetapan status salah satunya melihat target jumlah testing yang harus dicapai di tingkat kabupaten/kota,” beber Herwan, Selasa (22/9).
Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40 persen.
Sedangkan penurunan level kabupaten/kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60 persen.
“Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk pada huruf a dan huruf b,dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3,” terang Herwan.
Hingga kemarin, tiga kabupaten yang capaian vaksinasi paling rendah yakni Kepahiang, Lebong dan Mukomuko. Tiga kabupaten itu, sambung Herwan, diminta mempercepat capaian vaksinasi dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. “Vaksin jangan disimpan, segera digunakan,” ujar Herwan.
Sementara itu, penerapan PPKM ini memberikan sejumlah restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO (kerja dari kantor) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi. Meski terjadi penurunan level PPKM, Herwan menyebut kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19, tetap menjadi kebutuhan utama. Masyarakat diingatkan untuk tetap memakai masker jika berniat beraktivitas di luar rumah.
“Menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir tetap menjadi yang utama untuk mencegah penularan covid-19. Meski telah menerima vaksinasi, kewaspadaan dengan menjalankan prokes harus tetap menjadi yang utama,” demikian Herwan. (cia/sak)
Sumber: