Langgar Prokes, Tempat Hiburan Karaoke Dirazia Satpol PP; PL Tanpa KTP, Ditutup Sementara!

Langgar Prokes, Tempat Hiburan Karaoke Dirazia Satpol PP; PL Tanpa KTP, Ditutup Sementara!

KAUR - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, Pemkab Kaur melalui Dinas Satpol PP-Damkar Kaur, melakukan razia tempat hiburan malam atau karaoke di kawasan Taman Bineka Kecamatan Kaur Selatan. Razia dipimpin Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kaur Drs. Surianto Ajam, MM itu, petugas menemukan pengunjung maupun pekerja di lokasi karaoke yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) covid-19.

“Tadi (Senin) malam saya bersama anggota Satpol PP merazia tempat karoke D Zone. Hasilnya ada pelanggaran Prokes seperti para pemandu lagu maupun tamu yang tidak memakai masker dan tak menjaga jarak,” beber Surianto.

Razia yang digelar mulai pukul 22.30 WIB ini, dilakukan setelah adanya informasi masyarakat jika tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama masa PPKM. Bahkan keberadaan tempat hiburan karaoke dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam sidak petugas menemukan dua pelanggaran. Yakni tidak menjalankan prokes pencegahan Covid-19 dan melewati waktu operasional yang ditentukan. Untuk itu petugas melakukan pembubaran dan pemberian sanksi penutupan sementara kegiatan kepada tempat usaha karaoke yang melanggar.

"Karaoke ini selain melanggar prokes juga tidak sesuai dengan keadaan karena dari 13 pemandu lagu, yang miliki KTP hanya 8 orang, sisanya tanpa KTP. Kami juga menemukan botol miras (minuman keras). Mulai malam ini (kemarin), karaoke ini kami minta ditutup dan jika masih nekat, akan dilakukan tindakan pidana,” tegasnya. Penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut juga karena tidak memiliki izin usaha, melanggar batas waktu operasional selama masa PPKM level 2, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan prokes pencegahan covid-19.

“Saya menegaskan sekali lagi, seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran Covid-19,” tutup Surianto. (jul)

Sumber: