Susun Rancangan Peta ZNT

Susun Rancangan Peta ZNT

KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) masih belum memiliki ketentuan baku zona nilai tanah (ZNT) di setiap wilayah. Karena itu, Pemkab BS bersama BPN/ATR dan BPKAD merancang pembuatan dokumen Peta nilai tanah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Rapat tadi (kemarin) membahas pembuatan, pembaharuan, pendetilan, dan pemanfaatan peta ZNT. Karena dasar yang digunakan selama ini sudah tidak relevan lagi,” ujar Asisten I Setkab BS, Yunizar Hasan.

Disampaikan Yunizar, setelah ada pembahasan bersama antara Pemkab BS, BPN/ATR, BPKAD, Bagian Hukum Setkab dan Bagian Adpum Setkab BS serta pihak terkait lainnya, diharapkan ketentaun baku peta ZNT segera terwujud. “Bahkan ditetapkan dalam Perbup,” beber Yunizar.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKAD BS Edwin Permana mengaku selaku OPD teknis pengelolaan pajak baik BPHTP, PBB-P2 dan lainnya, yang berkaitan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah, mengalami kesulitan dalam penetapan. Bahkan petugas lapangan terpaksa menggunakan ketentuan BPN/ATR.

Dengn Perbup pembentukan dan penyempurnaan ZNT dan NIR, akan berdampak dengan capaian pendapatan daerah yang dikelola. “Penetapan baku ZNT perwilayah sangat penting dilakukan. Karena ketentuan baku yang lama sudah tidak relevan lagi, agar ada kejelasan,” pungkasnya. (one)

Sumber: