Hanya di Benteng Mengantongi Izin Penampungan
SEMENTARA ITU, Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Bengkulu Selatan berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyikapi adanya usaha penampungan daging babi di Dusun Rantau Panjang Desa Ketaping. Bahkan, Kabid Peternakan Distan BS, Okta Feriyenni didampingi Kasi Keswan, drh Mungky Wardalena menduga kuat usaha tersebut tidak memiliki izin.
Sejauh ini, pihaknya tidak pernah mendapati laporan baik dari pihak DPM-PTSP, Kantor Karantina Provinsi Bengkulu dan Dinas Ketahapan Pangan (DKP) BS terkait rekomendasi usaha penampungan daging babi tersebut. “Keresahan ini akan kami tindaklanjuti melalui Satgas Ketahanan Pangan,” kata Okta Ferroyenni.
Bukan hanya itu, rencananya Satgas akan mengambil berbagai sampel makanan dan daging olahan untuk dicek secara ilmiah di laboratorium kesehatan hewan. Jika nanti ditemukan ada indikasi campuran daging babi, maka akan diteruskan ke pihak berwajib untuk ditangani.
Okta mengaku, tindakan mereka bukan berarti untuk membatasi usaha namun lebih menjaga kesehatan apa yang dikonsumsi masyarakat. “Apalagi penduduk di Bengkulu Selatan ini mayoritas muslim,” imbuhnya. Menurut Okta, di wilayah Provinsi Bengkulu, hanya di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang diizinkan untuk menampung daging babi.
Itupun skala terbatas dan bukan untuk konsumsi umum serta perpanjangan tangan dari pihak Kebun Binatang Ragunan. Di mana daging babi dijadikan sebagai sumber pakan hewan di Ragunan. “Selain di Kabupaten Benteng, kami belum pernah mendapati adanya wilayah lain yang diberi izin menampung daging babi. Untuk itu, hampir dipastikan penampungan daging babi di Bengkulu Selatan ini illegal,” tegas Okta yang diamini Mungky.
Di sisi lain, Okta menceritakan, sekitar satu bulan yang lalu, pihaknya pernah kedatangan tamu yang mengaku warga Desa Beringin Datar Kecamatan Pino dan warga Desa Merambung Kecamatan Ulu Manna. Keduanya berniat menemui Kasi Keswan dengan maksud mengajukan izin usaha penampungan dan pendistribusian daging babi.
Menariknya, mereka berdalih sudah mendapati izin dari DPM-PTSP BS beserta DLKH BS. “Setelah kami klarifikasi ke DPM-PTSP dan DLHK, ternyata mereka tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Sebab itu, keduanya tidak kami layani,” tutur Okta. (rzn)
Sumber: