Perda Bebas Rokok Dinilai Mandul

Perda Bebas Rokok Dinilai Mandul

KOTA MANNA - Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Drs Yunadi menyorot tidak efektifnya penerapan Perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Perda tersebut dinilai mandul, karena penerapannya tidak efektif. Fasilitas pendukung berupa pojok rokok atau smoking area yang dibangun di 10 titik menggunakan uang ratusan juta rupiah mubazir karena tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Misalnya smoking area di RSHD Manna beralih fungsi menjadi pangkalan ojek, bahkan sudah tidak terus karena tempat tersebut kotor dan tidak terawat. Sementara di lingkungan rumah sakit masih banyak orang merokok di sembarang tempat.

Tidak hanya itu, ada juga pejabat, ASN serta tamu OPD yang merokok disembarang tempat, tak terkecuali dalam ruangan kerja. “Kalau masih bebas merokok dimana-mana. Tidak usah membuat perda (kawasan bebas rokok), lebih baik buat perda lain saja. Atau anggarannya digunakan untuk keperluan lain. Harusnya kalau sudah ada perda dijalankan dengan maksimal sesuai mestinya,” ujar Yunadi.

Dikatakan Yunadi, OPD terkait seharusnya memaksimalkan penerapan perda tersebut. Apalagi fasilitas pendukung sudah ada. Jangan sampai perda dan fasilitas dibiarkan mubazir, tanpa ada niatan serius dari pemerintah untuk memaksimalkan penerapannya.

“Selain keseriusan penegakan perda, perlu ada kesadaran dari perokok. Kalau mau merokok sebaiknya pergi ke tempat khusus yang disediakan. Karena merokok sembarangan itu menganggu kenyamanan orang lain. Apalagi merokok saat sedang rapat atau pertemuan dalam ruangan,” saran Yunadi. (yoh)

Sumber: