Polisi Panggil “Bos” Daging Babi

Polisi Panggil “Bos” Daging Babi

KOTA MANNA - Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan terus bergerak menyelidiki keberadaan usaha penampungan babi illegal. Pekan depan penyidik akan memanggil bos penampung daging babi. “Pimpinan perusahaan penampung daging babi berinisial So dan Tu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH.

Dari informasi yang didapat polisi, So dan Tu membeli daging babi dari pengumpul yang ada di wilayah BS. Kemudian daging babi didistribusikan atau dijual kepada pemesan. Namun usaha yang dilakoni tersebut diduga belum mengantongi izin. “Kami sudah cek ke Dinas PMTSP, sejauh ini belum ada usaha penampungan daging babi yang memiliki izin. Yang mengajukan proses izin memang ada, tapi belum diberikan izin karena belum memenuhi persyaratan izin usaha,” beber Kanit Tipiter.

Ditegaskan Kanit Tipiter, segala jenis usaha wajib memiliki perizinan yang diatur dalam Undang-Undang. Apalagi usaha yang rentan menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Seperti usaha penampungan daging babi seharusnya sudah mendapat izin resmi boleh beroperasi.

Sebab usaha tersebut menghasilkan limbah seperti darah, dan menimbulkan bau tidak sedap. Sehingga mengganggu lingkungan sekitar. Seharusnya perlu dilakukan kajian lingkungan, dan ada persetujuan warga sekitar terkait aktivitas usaha tersebut. (yoh)

Sumber: