Penting, Begini Cara Membuat Akun SIM-PKB Guru

Penting, Begini Cara Membuat Akun SIM-PKB Guru

KOTA MANNA – Bagi guru yang telah terdaftar di pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), wajib memiliki akun Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Sebab, ketersediaan akun SIM-PKB yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek RI, bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru serta memudahkan para guru dalam mengikuti sistem kompetensi yang berstandar.

Dikatakan Kepala Dinas Dikbud BS, Rispin Junaidi, M.Pd, syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru untuk bisa membuat akun SIM-PKB yakni guru bersangkutan sudah memiliki nilai hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG). Tanpa UKB, guru tersebut tidak bisa membuat akun SIM-PKB. “Nomor UKG vital untuk membuat dan mendaftar akun SIM-PKB. Tanpa nomor tersebut, maka registrasi akun tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Diteruskan Rispin, setelah nomor UKG terpenuhi maka guru bersangkutan diarahkan agar mengunjungi laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/segistrasi/simpkb. Setelah bisa masuk ke akun tersebut, segera isi formulir yang ada beserta identitas diri dan UKG.

“Jika semua isian formulir diselesaikan, nanti akan dikirim kode verifikasi lalu klik register. Selajutnya guru bisa langsung mencetak dokumen pemberitahuan akses layanan dengan mengklik tombol save,” paparnya.

Setelah akun SIM-PKB terbentuk, selanjutnya guru bisa menggunakan akunnya untuk mengakses laman AyoGuruBelajar Kemendikbud. Di dalam aplikasi tersebut, banyak tersedia modul dan pelatihan pembelajaran untuk guru jenjang TK, SD, SMP hingga SMA. Modul tersebut juga berfungsi untuk memudahkan para guru dalam menerapkan metode pendidikan terhadap siswa. “Namun, jika registrasi akun SIM-PKB mengalami kendala atau hambatan maka guru bersangkutan bisa langsung menghubungi operator PKB di Dinas Dikbud BS,” jelas Rispin.

Lalu bagaimana jika ada guru yang lupa nilai UKGnya saat daftar akun SIM-PKB. Rispin mengaku, nilai UKG dapat dicek secara pribadi dengan mengunjungi laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk mencari data guru dan tenaga kependidikan (GTK). Setelah berhasil masuk, kemudian masukkan nama Provinsi/Kabupaten atau Kota dimana guru tersebut bertugas. “Nanti data guru beserta UKG akan tersedia secara langsung di laman tersebut,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: