Luncurkan e-Meterai

Luncurkan e-Meterai

KOTA MANNA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau biasa disebut dengan e-Meterai. Nantinya ada dua jenis meterai yang beredar di tengah masyarakat, jenis tempel dan e-Meterai.

Fungsi kedua jenis meterai sama saja, untuk perlengkapan dokumen perdata serta memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan di bidang meterai. Akan tetapi, khusus e-meterai hanya akan digunakan untuk dokumen elektronik.

Kepala Kantor POS Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Sirfansyah, mengaku e-meterai belum beredar di tengah masyarakat. Masih ada beberapa item yang perlu dipenuhi. Terutama mengenai aplikasi yang akan digunakan nantinya. “Dengan meterai elektronik, masyarakat akan lebih mudah melengkapi dokumen elektroniknya. Ini juga akan mempermudah kegiatan transaksi berbasis online,” ujarnya.

Nantinya, e-Meterai tetap diedarkan oleh PT Pos Indonesia. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, tentang penjualan meterai. Di samping itu, penjualan meterai elektronik juga bisa dibeli melalui portal khusus yang saat ini masih disusun Kemenkeu RI. “Nanti akan ada menu pembelian e-meterai khusus yang tersedia di portal tersebut,” sambungnya.

Untuk nilai nominal yang terletak di e-meterai, Sirfansyah mengaku tetap disesuaikan dengan nominal meterai tempel, Rp 10 ribu. Kehadiran meterai elektronik juga dinilai tidak akan mempengaruhi distribusi meterai tempel di masyarakat. “Intinya kami siap melaksanakan program pemerintah dalam merealisasikan e-meterai. Mudah-mudahan kedepan, kegiatan transaksi online lebih mudah,” tuntas Sirfansyah. (rzn)

Sumber: