Langgar Kode Etik, Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan

Langgar Kode Etik, Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan

BINTUHAN - Dua komisoner KPU Kaur atas nama Irpanadi, S.Ikom dan Darius, SP diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitung 17 September 2021. Keduanya dihentikan atas dasar pelanggaran kode etik. "Ya ada dua komisioner yang dihentikan suratnya sudah kami terima dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu 5 Oktober," kata Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP, MH kepada Rasel. Terkait hal ini, pihaknya kemarin sudah menggelar rapat pleno terkait penunjukan dua jabatan kosong. Untuk jabatan devisi teknis yang dijabat oleh Irpanadi diberikan wewenang kepada Sirus Legiyati, S.Pd. Sementara posisi devisi hukum diberikan kepada Mexsi Rismanto, SE. "Berdasarkan surat KPU melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kode etik, ini dituangkan dalam surat Keputusan KPU Nomor 601/HK.06.4/04/2021," ujar Yuhardi, meski demikian tetap menunggu sidang DKPP," tutupnya. (jul)

Sumber: