Lolos, Peserta CPPPK Langung Kerja ?

Lolos, Peserta CPPPK Langung Kerja ?

KOTA MANNA – Kabar baik bagi seluruh peserta seleksi kompetensi tahap satu Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) guru 2021. Pada hari ini, Jumat (8/10) pengumuman kelulusan secara resmi akan dikeluarkan Kemendikbudristek melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.

Pengumuman akan ditayangkan sekitar pukul 10.00 WIB. Setiap peserta diminta untuk mengunjungi laman tersebut guna mengetahui kelulusan seleksi yang diikutinya. Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si, peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi passing grade bisa langsung menjalani pemberkasan lanjutan agar bisa bertugas di satuan pendidikan yang ditentukan.

Namun, jadwal pemberkasan tersebut masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat selaku tim pelaksana. “Yang lolos tahap satu ini sudah pasti diangkat menjadi ASN PPPK guru. Mereka akan langsung masuk masa pemberkasan sesuai syarat yang ditentukan pusat,” jelas Diazdado.

Pemberkasan secara langsung bagi peserta yang lolos seleksi tersebut sesuai dengan program pemerintah pusat dalam hal pengangkatan ASN PPPK guru. Guru yang lolos seleksi akan ditempatkan pada bidang formasi yang dipilih peserta saat mendaftar tes.

“Soal jenis dan item berkas yang harus dilengkapi, kami belum tahu secara pasti. Karena itu akan diumumkan lebih lanjut setelah semua rangkaian seleksi diselesaikan,” imbuhnya. Plt. Kabid Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbud BS, Herwan Anwar, S.IP menambahkan, masa tugas bagi peserta yang lolos seleksi nantinya dihitung Januari 2022.

Sebelumnya, peserta juga akan mendapatkan SK dari Pemerintah Daerah (Pemda) BS untuk penetapan bidang tugas fungsional. “Memang bisa langsung pemberkasan. Tetapi secara serentak dengan peserta yang lolos seleksi tahap dua dan tahap tiga nantinya. Karena, Pemerintah Pusat masih harus melihat jumlah kuota yang terpenuhi di masing-masing daerah,” kata Herwan.

Termasuk juga untuk lamanya masa kontrak. Masing-masing peserta nantinya akan menandatangi surat pernyataan kontrak kerja setelah proses seleksi tahap dua dan tahap tiga CPPPK guru selesai. “Bisa jadi nanti ada diterapkan sistem ranking bagi formasi yang betul-betul tidak terpenuhi kuotanya. Tapi ini masih menunggu teknis dari pusat, daerah hanya menjalankan saja,” ujar Herwan. (rzn)

Sumber: