Diberhentikan Sementara, Radius: Kita Hadapi Proses

Diberhentikan Sementara, Radius: Kita Hadapi Proses

KAUR - Pasca diberhetikan sementara dari posisi komisioner KPU Kaur, Radius, SP dan Irpanadi, S.IKom, belum terlihat kembali masuk kantor. Suasana kantor KPU Kaur kemarin (8/10) juga terlihat sepi.

Dihubungi Rasel via aplikasi percakapatan WhatsApp (WA), Komisioner KPU Kaur non aktif, Radius, mengaku menerima keputusan KPU RI dan siap menjalani proses. “Kita terima dan hadapi proses yang sedang berlangsung, sembari menunggu jadwal sidang,” ujar Radius melalui WA, kemarin.

Dia juga meminta doa dan dukungan untuk menghadapi masalah yang sedang membelitnya. Radius berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memutus perkara ini dengan adil dan tidak memihak satu kepentingan saja.

“Mohon doanya dari kawan-kawan. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT,” sambungnya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Komisioner KPU non aktif lainnya, Irpanadi, S.Ikom masih enggan memberikan pernyataan. Irpanadi hanya mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap dirinya.

Dua Komisoner KPU Kaur diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitung 17 September 2021, atas dasar pelanggaran kode etik. Keputusan dicantumkan dalam SK KPU RI nomor 601/HK.06.4/04/2021. Radius dan Irpanadi dituding melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kode etik. (jul)

Sumber: