Petugas Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Petugas Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam

KAUR  - Tim gabungan Satpol PP, Polres Kaur dan TNI, membubarkan paksa pengunjung tempat hiburan malam Gonal Gidok (GG) di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Petugas menilai pengunjung tidak menaati protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19. Terutama pembatasan jam operasional dan menimbulkan kerumunan.

Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kaur, Drs. Surianto Ajam MM, mengaku pelaksanaan penertiban dilakukan karena adanya laporan masyarakat tempat hiburan GG terus beroperasi dan menimbulkan kerumunan. Hasilnya, pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi tersebut.

“Selama pandemi Covid-19, segala jenis kegiatan yang mengundang kerumunan, harus dilakukan penindakan tegas untuk mencegah paparan virus corona. Ini sesuai imbauan dan surat edaran Bupati agar melakukan pengecekan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar Prokes dan menyebabkan kerumunan,” tegas Surianto.

Surianto mengaku juga akan memanggil pemilik GG untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Jika masih ditemukan pelanggaran, Surianto menyatakan akan menutup GG secara permanen.

“Tidak ada barang bukti yang diamankan karena kegiatan patroli ini hanya sebagai bentuk peringatan bagi pemilik maupun pengunjung tempat hiburan malam yang menimbulkan keramaian. Kami meminta mereka mematuhi Prokes dengan selalu pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” imbaunya. (jul)

Sumber: