Kendaraan Tidak Boleh Parkir di Pengkolan
KOTA MANNA - Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendara A, STK, SIK mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan. Ada beberapa titik yang tidak boleh kendaraan parkir, salah satunya adalah di pengkolan atau persimpangan.
“Kendaraan tidak boleh parkir di pengkolan atau persimpangan,” kata Kasat Lantas kepada Raselnews.com
Dia mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Larangan kendaraan parkir sembarang tempat adalah untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kendaraan parkir di sembarang tempat. Misalnya di pengkolan atau di persimpangan, itu tentu saja bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas.
Ditegaskan Kasat Lantas, jika ada kendaraan yang parkir ditempat terlarang, pihak kepolisian akan melakukan tindakan berupa teguran bahkan sanksi tilang. Karenanya ia meminta agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. (yoh)
Sumber: