Kebijakan Penyaluran BOS Reguler Berubah

Kebijakan Penyaluran BOS Reguler Berubah

KOTA MANNA - Terhitung awal tahun ajaran baru 2021/2022 Juli lalu, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang berasal dari Kemendikbud RI mengalami perubahan. Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Salah satu poin yang ditegaskan dalam peraturan tersebut yakni untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa di bawah 60 orang. Dana BOS yang ditransfer akan tetap dihitung sebanyak 60 orang. Sedangkan, untuk jumlah siswa di atas ketetatapan itu, maka akan dihitung berdasarkan besaran anggaran BOS per siswanya.

“Kalau tahun lalu, sekolah yang siswanya sedikit maka dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa tersebut. Namun sekarang, jika jumlahnya di bawah 60 orang. Maka tetap akan dihitung sebanyak 60,” ujar Kasubbag Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi (PPE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Yen September, S.Pd.I.

Ia menilai, adanya kebijakan tersebut sangat berpengaruh positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Sebab, sekolah akan lebih muda melaksanakan berbagai program dan kegiatan. Apalagi sekolah yang berada di wilayah pedesaan, yang notabe jumlah siswanya banyak minim. “Untuk siswa SD, besaran BOSnya yakni Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahunnya,” sambungnya.

Untuk itu, sekolah diminta agar memanfaatkan anggaran tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan tupoksi yang ditujukan. Agar, pengelolaan dana tersebut menjadi maksimal. Salah satu yang harus dilakukan sekolah yakni menyusun teknis pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan transparan. Kumpulan Judul Skrip Baca Disini.

“Di BS total sekolah yang mendapatkan dana BOS rutin yakni sebanyak 115 SDN dan 33 SMPN. Disamping itu, ada juga beberapa sekolah yang mendapatkan dana BOS kinerja bagi sekolah berprestasi, serta dana BOS Afirmasi bagi sekolah yang ada di wilayah tertinggal,” Yen. (rzn)

Sumber: