Banding, Pilkades Jawi Molor Lagi

Banding, Pilkades Jawi Molor Lagi

BINTUHAN - Rencana Pemkab Kaur menggelar Pilkades ulang di Desa Jawi Kecamatan Kinal, dipastikan kembali molor. Hal ini menyusul banding yang diajukan tergugat dua, Yendra Haito, diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Artinya, perkara sengketa Pilkades Jawi akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Akta Permohonan Banding bernomor 15/G/2021/PTUN.BKL terbit setelah PTUN menerima permohonan banding melalui sistem informasi pengadilan (E-Court) dari Deden Abdul Hakim, SH, yang mendapat kuasa khusus dari tergugat dua. "Ia ding (dek), kami mengajukan banding terkait putusan PTUN Bengkulu, akta banding sudah diterima," ujar Yendra Haito dihubungi Rasel, Selasa (12/10).

Artinya, meski Pemkab Kaur sudah menerima putusan PTUN Bengkulu untuk menggelar Pilkades ulang, masih akan menunggu putusan PTTUN Medan. "Harapan kami keberatan yang diajukan dapat diterima dan PTTUN memerintahkan pelantikan," harap Yendra.

Sebagaimana diketahui, Hasil Pilkades Jawi memutus Yendra Haito dan Didi Aryanto meraih perolehan suara sama. Namun keputusan ini lantas diprotes Yendra yang merasa penghitungan suara tidak sesuai perbup sehingga dilakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten.

Dalam penghitungan ulang, panitia menetapkan Yendra unggul dan ditetapkan sebagai kades terpilih. Namun Didi Aryanto menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Dalam putursannya, PTUN Bengkulu memerintahkan Pemkab Kaur untuk menggelar Pilkades ulang. (jul)

Sumber: