Sedih…Honor Pengurus Rumah Ibadah Belum Dibayar
KOTA MANNA - Perwakilan pengurus rumah ibadah mendatangi Wabup Bengkulu Selatan (BS) H. Rifai Tajuddin untuk mempertanyakan honor yang belum dicairkan hingga Oktober 2021. Namun, proses pencairan honor pengurus rumah ibadah, tidak lagi dikelola Bagian Kesra Setkab BS melainkan melalui proses hibah pada BAZNAS BS.
Untuk itu, pengurus rumah ibadah diminta bersabar, karena Pemkab BS masih memproses hibah dana ke BAZNAS BS. “Honor pengurus rumah ibadah baik pengurus masjid maupun gereja, bisa dibayarkan setelah dana masuk melalui Bagian Kesra dan ditransfer ke rekening BAZNAS,” ujar Kasubag Kerukunan Umat Beragama (KUB) Bagian Kesra Setkab BS, Depi Hermansyah, SE.
Disampaikan Depi, mekanisme pembayaran honor pengurus rumah ibadah tetap akan dibayarkan untuk Januari-Juli 2021 atau selama enam bulan. Sisa honor baru bisa dibayarkan pada tahun berikutnya.
Depi mengaku pencairan anggaran masih terganjal beberapa persyaratan, terutama nota pengajuan hibah daerah (NPHD). “Proses pembayaran setelah proses di aplikasi sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) tuntas,” sambung Depi.
Untuk diketahui , jumlah pengurus rumah ibadah di BS yang diakomodir melalui dana hibah APBD BS sebanyak 564 orang. Pengurus masjid meliputi imam dengan besaran Rp 500 ribu sebulan, khatib Rp 400 ribu, bilal Rp300 ribu, dan gharim Rp 300 ribu sebulan.
“Bagi pengurus rumah ibadah yang sudah terdata honornya melalui dana desa, tidak menerima lagi dari APBD. Namun masih harus menunggu proses hibah selesai,” pungkasnya. (one)
Sumber: