Sadis! Pria Ini Dipukul, Dibanting, Lalu Kepala Diinjak

Sadis! Pria Ini Dipukul, Dibanting, Lalu Kepala Diinjak

KAUR SELATAN - Tiga pemuda berasal dari Kecamatan Kaur Selatan yakni berinisial AS (22), warga Desa Jembatan Dua, AN (23), warga Desa Pasar Lama dan BA (18), warga Kelurahan Bandar Bintuhan dijebloskan ke sel tahanan Polres Kaur setelah disangka melakukan pengeroyokan terhadap Deka Pratama (24), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap, Ahad (19/9) lalu. Pria Ini Dipukul, Dibanting, Lalu Kepala Diinjak

“Untuk para pelaku pengeroyokan yang dilaporkan korban itu sudah kita amankan hari ini (kemarin), dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK, Rabu (13/10).

Dikatakan Kasat, tiga terlapor diamankan Selasa (12/10) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing, setelah polisi menerima laporan pelapor yang mengaku mendapatkan penganiayaan oleh ketiga terlapor di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.

Kejadian itu bermula ketika pelapor sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba terlapor AS bersama rekan-rekannya mendatangi pelapor dan langsung menanyai pelapor “Kau ngicikkan aku cepu?” Dijawab korban 'ngape bar'. Mendengar jawaban pelapor, terlapor AS langsung meninju bagian dada pelapor dengan menggunakan tangan.

Pelapor sempat menangkis pukulan itu. Lalu salah satu rekan terlapor langsung membanting pelapor sehingga pelapor terjatuh dan para terlapor menginjak-injak kepala dan badan pelapor dengan menggunakan kaki. Akibatnya, pelapor luka dibagian kepala kanan dan kiri. Tidak terima atas perbuatan itu, pelapor akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.

“Jadi korban dengan pelaku ini sebenarnya berteman, dan perkelahian ini karena pelaku tersingung dengan ucapan korban. Untuk sementara ini pelaku kita amankan, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat.(jul)

Sumber: