Jangan Lakukan Hal Ini Saat Bermedsos
KOTA MANNA – Pihak Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan warga masyarakat khususnya dalam bermedia sosial (medsos) agar memperhatikan rambu-rambu dan aturan yang ada, dan hal-hal yang positif. Bukan justru bertentangan dengan aturan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena, perkembangan dan penggunaan media sosial saat ini sangat cepat dalam berkomunikasi. Hal ini karena media sosial digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat, berbagai opini, dan meningkatkan diskusi dan membangun hubungan dengan orang lain.
Namun, media sosial penting untuk digunakan secara cerdas dan sehat. Bermedia sosial memberikan peluang bagi generasi muda untuk merefleksikan nilai-nilai revolusi mental melalui berbagai platform media sosial. “Pemahaman aturan dalam bermedia sosial penting bagi setiap orang, salah satunya dengan mengerti tata cara dan etika dalam bertindak, maka gunakan sosial media secara bijak karena efek dari unggahan di sosial media bisa sangat besar apalagi jika ia merupakan orang yang berpengaruh,” ujar Kepala Diskominfo BS Ir.Susmanto MM.
Dikatakan Susmanto, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada beberapa hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial. Diantaranya jangan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, jangan melanggar kesusilaan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain.
“Serta, yang penting juga jangan menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat (SARA),” imbau Susmanto.(one)
Sumber: