Temuan BPK Tahun Lalu Tuntas
SELUMA - Setelah diselesaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Desa (OPD) yang terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, Saat ini temuan BPK tahun lalu sudah tuntas diselesaikan. Setelah kerugian negara seluruhnya dikembalikan oleh OPD. Bukti pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan ke Inspektorat sebagai bukti pengembalian ke kas daerah.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA mengatakan sebelumnya seluruh OPD yang ada temuan BPK sudah dikirimkan surat pemberitahuan. Sehingga langsung ditindaklanjuti, dan disetorkan ke kas daerah. "Seluruhnya sudah diselesaikan. Meskipun di cicil dalam pengembalian dengan menyertakan bukti kwitansi," tegas Deddy.
Dalam temuan sebelumnya, satu kegiatan kelebihan dalam pembayaran pada rekanan organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 120 juta sudah di kembalikan ke rekening daerah. Serta kelebihan dalam pembayaran sebesar Rp 600 juta dari OPD lainnya juga sudah di tindak lanjuti. Begitu juga pada OPD yang menjadi rekomendasi internal juga sudah ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas dan seluruh yang di butuhkan, termasuk berkomitmen memperbaiki. "Seluruhnya selesai," tegasnya.
Ditambahkan, temuan dalam hasil audit LHP BPK pada pembangunan fisik. Serta temuan pada pengadaan barang dan jasa. Untuk rekomendasi internal yang belum lengkap seperti pada Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP) harus di lengkapi dengan batasan waktu.
Seperti di ketahui, salah satu temuan yang mencolok yaitu di Sekretariat Daerah (Setda) Seluma yakni biaya makan-minum yang temuannya mencapai Rp 1,2 Miliar dari total anggaran Rp 2,1 M. Kemudian temuan makan minum tersebut sesuai LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan makan dan minum tahun 2020 di Sekretariat Daerah. Hanya saja, dari total temuan tersebut pihak sekretariat bidang umum sudah menindaklanjuti sesuai dengan besaran temuan. (rwf)
Sumber: