Sopir Travel Pembawa Sabu Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 800 Jt
KOTA MANNA - Aprizal Hejri (25), warga Desa Anggut Kecamatan Pino divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsidiar tiga bulan kurungan.
“Putusan sudah dibacakan majelis hakim, terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp 800 juta, apabila tidak dibayar wajib diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekedar mengingatkan, terdakwa yang berprofesi sopir mobil travel ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Selasa (15/6) lalu sekitar pukul 19.32 WIB saat melintas di Simpang Tiga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
Ketika itu polisi mendapat informasi ada pengiriman narkoba dari Kota Bengkulu menuju Bengkulu Selatan menggunakan jasa mobil travel. Polisi kemudian melakukan pencegatan, setelah memastikan mobil yang menjadi target. Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyergapan.
Mobil Xenia warna putih yang dikendarai terdakwa dicegat. Polisi kemudian menggeledah mobil dan badan tersangka. Saat penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam kotak kosmetik yang dibungkus menggunakan plastik. (yoh)
Sumber: