Panitia Pilkades Kaur Diminta Jeli

Panitia Pilkades Kaur Diminta Jeli

BINTUHAN - Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades yang akan diselenggarakan 9 Desember nanti, Panitia Pilkades Kabupaten Kaur meminta panitia Pilkades tingkat desa jeli dalam mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan sebagai DPT. Jangan sampai hal ini menjadi objek sengketa dan berujung pada perseteruan cakades.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asdiarman, S.Sos. Menurut Asdiarman, penetapan DPT sangat rentan terjadi kekeliruan di desa. Sebaiknya panitia Pilkades dalam melakukan perbaikan dan perubahan baik DPS hingga penetapan DPT sellau melibatkan cakades.

"Misalnya syarat untuk memilih itu penduduk harus dibuktikan dengan KK atau identitas KTP. Namun bila tidak ada misalnya ada kesepakatan dengan domisili minimal sudah 6 bulan berdomisili di desa," ujarnya. Masih berkaitan dengan data pemilih, Asdiarman meminta panitia juga harus melakukan pengecekan.

Misalnya ada kasus warga yang sudah lama pindah, namun KTP-nya masih di desa itu. Apakah masih memiliki hak suara atau tidak tentunya hal ini perlu diluruskan dan harus dirembukkan bersama. "Intinya jangan mengambil kebijakan sendiri, lakukan musyawarah tuangkan dalam berita acara," katanya.

Dikatakannya saat ini DPS sudah ditetapkan dan terbanyak di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan dengan pemilih 1.050 pemilih, sedangkan paling dikit Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu yang hanya sebanyak 124 mata pilih saja. Selain sudah menetapkan DPS pihak panitia Pilkades juga sudah menetapkan nomor urut di 66 desa yang akan menggelar Pilkades yang mana saat ini terdapat 26.256 pemilih. "Pelaksanaanya tetap 9 Desember tak ada perubahan. Kita masih menunggu pengiriman data Cakades dan juga persiapan percetakan surat suara. Salah satunya menunggu penetapan DPT," imbuhnya. (jul)

Sumber: