Raperda RTRW Terkendala Regulasi

Raperda RTRW Terkendala Regulasi

BENGKULU - Rancangan Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum kunjung disahkan. Padahal masa kerjanya Pansus RTRW tersebut telah berakhir paad 20 September 2021.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengatakan, raperda terkendala sejumlah regulasi dari Kementrian. “Salah satunya adalah perlunya persetujuan dari pihak Kementerian Kelautan,” kata Jonaidi.

Dia mengatakan, pada April 2021 lalu pembahasan raperda sudah memasuki tahapan akhir fraksi – fraksi. Namun disepakati ditunda terlebih dahulu. Hal ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga perlu beberapa perbaikan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut. Setelah disesuaikan masih harus menunggu persetujuan dari Kementrian Kelautan. “Makanya sampai sekarang belum dibahas lagi. Kalau kerja pansus yang telah berakhir sudah dilaporkan sebelumnya,” ujar Jonaidi.

Untuk itu, ia meminta kepada Gubernur Bengkulu agar bergerak cepat agar raperda ini bisa disahkan. Pasalnya, program pembangunan yang akan dilaksanakan akan terancam tidak dapat diselesaikan jika Perda RTRW ini belum juga disahkan. “Kita minta Gubernur dapat menjalin komunikasi dengan pihak kementrian,” pungkasnya. (cia)

Sumber: