Polres Bakal Sisir Kendaraan Mati Pajak
TAIS - Masyarakat di Seluma diminta untuk mematuhi semua persyaratan dalam berkendara. Pasalnya Polres Seluma akan melakukan razia kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengendara.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK mengatakan operasi kepatuhan dilaksanakan pada 27 Oktober 2021. “Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan di Seluma, roda empat maupun roda dua, dapat membayar kewajiban pajak kendaraan mereka,” tegas Kapolres kepada wartawan.
Kapolres mengatakan akan memberikan keringanan denda bagi kendaraan roda dua yang mati pajak. Mereka hanya diwajibkan pajak tahun 2021 ini saja. “Khusus pengguna kendaraan roda dua, ada pembebasan denda. Sehingga yang dibayarkan hanya pajak tahun terakhir, yakni tahun 2021 saja,” tegasnya.
Jajaran Polres Seluma juga akan menugaskan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat. Sehingga semua pengendara di Seluma bisa patuh dan melengkapi semua syarat berkendara. (rwf)
Sumber: