Remaja Curi Pinang, Berakhir Damai
SEGINIM - Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan Anggota Polsek Seginim karena kedapatan mencuri satu karung buah pinang milik salah seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Air Nipis. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur membuat penyidik mengedepankan proses mediasi. Korban pun sepakat berdamai, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, pihaknya memanggil tersangka dan orang tuanya, serta korban. Dalam proses mediasi yang dilakukan di Polsek Seginim, disepakati perdamaian.
“Pelaku masih anak dibawah umur, jadi kami mengedepankan proses mediasi. Proses mediasi pun berhasil karena pelapor bersedia berdamai. Sehingga perkara ini diselesaikan antara kedua belah pihak, tidak dilanjutkan sampai ke tahap persidangan,” kata Kapolsek.
Selain masih dibawah umur, pelaku juga masih berstatus pelajar. Dalam proses mediasi, pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan kriminal lagi kedepannya. Ia akan menjadi pribadi baik untuk menggapai masa depan yang cerah. (yoh)
Sumber: