Tolak Vaksin, Penundaan Bansos Hingga Sanksi
BENGKULU - Pemprov Bengkulu memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang telah memenuhi kriteria, namun menolak menerima vaksinasi covid-19. Sanksi berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos) serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah hingga sanksi denda.
Hal ini tertuang dalam SE Gubernur Bengkulu Rohidin Mesyah yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Bengkulu.
“SE ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13 A ayat (4) disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi, dapat dikenakan sanksi administrasi,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Sanksi ini berlaku sejak 18 Oktober 2021 lalu. Aturan ini dikecualikan bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai indikasi yang tersedia. Seperti memiliki penyakit kormofid, usia tidak sesuai kriteria atau lainnya.
Namun sebelum pemberlakukan sanksi diterapkan, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. “Setelah sosialisasi dilakukan, sanksi langsung diterapkan,” ujar Herwan.
Disampaikan Herwan, aturan ini diberlakukan dalam rangka mengejar capaian vaksinasi yang saat ini masih berada di angka 32 persen. Selain itu, Pemprov bersama Pemkab/Pemkot juga akan menggelar vaksinasi massal yang menyasar 32 ribu penerima. Pemprov menyediakan 2.730 dosis untuk BS, 2.200 dosis ke Kaur, dan 3.310 dosis untuk Seluma. (cia)
Sumber: