Edarkan Narkoba, Eks Polisi Dituntut 15 Bulan Penjara
KOTA MANNA - Pani Pratama (33), warga Jalan Melati Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Pani yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman kurungan penjara selama 15 bulan.
“Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH.
Dalam tuntutan JPU, Pani Pratama yang merupakan pecatan anggota Polri dinilai melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatannya dianggap menyalahgunakan narkoba karena mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Setelah dituntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Dari jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim, sidang pembacaan putusan akan digelar pekan depan.
Sekedar mengingatkan, Pani ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Senin (7/6) lalu. Penangkapan Pani berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya. Pani disebut sebagai tempat membeli narkoba sabu-sabu. Atas keterangan itulah, polisi meringkus Pani.
Ketika masih aktif di Polri, Pani Pratama pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, ia juga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Atas kasus yang menjeratnya itulah, Pani disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri. (yoh)
Sumber: