Pengelola Parkir Ilegal di Kaur Ditegur
KAUR - Banyaknya bermunculan petugas parkir yang menarik retribusi di sejumlah titik, menjadi sorotan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur, Drs. Abdi Hartawan MM. Dia menyebut ulah petugas parkir yang meminta uang kepada warga yang memarkir kendaraan di halaman usaha minimarket dan halaman gedung perbankan, tidak memiliki izin atau ilegal yang juga bisa disebut pungutan liar (pungli).
Abdi menyatakan tidak pernah memerintahkan petugas parkir menarik retirubusi di halaman parkir minimarket maupun toko serba ada waralaba, ataupun di halaman gedung perbankan. “Ini menabrak aturan, saya akan surati pengelola parkir tentang itu,” tegas Abdi.
Dia mengaku ada beberapa titik yang memang menjadi lokasi penarikan retribusi parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kaur. Sedangkan di halaman minimarket atau toserba waralaba, mereka sudah membayar pajak lokasi ke daerah. "Saya akan cek lagi, nanti yang jelas kami sampaikan teguran,” ujarnya.
Pantauan Rasel dalam sepekan terkahir, banyak ditemukan petugas parkir yang menarik retribusi di halaman Alfamart dan Indomaret di Kota Bintuhan. Bahkan mereka menarik parkir di halaman Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Air Dingin, KCP BRI Kepala Pasar, BNI Bintuhan, serta depan Masjid Jamik Pasar Palembang. (jul)
Sumber: