Dewan Punya Waktu Lima Hari Bahas RAPBD 2022
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu mempunyai waktu selama lima hari untuk membahas tuntas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022. Pembahasan dilakukan mulai Senin, 8 November hingga Jumat, 12 November mendatang. Artinya dewan punya waktu lima hari bahas RAPBD 2022
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Gustiadi mengatakan, waktu selama lima hari itu sesuai dengan jadwal yang disusun badan musyawarah (banmus). Pihaknya optimis, dengan waktu lima hari itu cukup untuk mengupas Raperda RAPBD 2022. "Dengan waktu lima hari itu kita yakin mencukupi. Biasanya pembahasan Raperda dilakukan siang dan malam," kata Gustiadi, Rabu (27/10).
Setelah dibahas selama lima hari, banmus juga menggandekan pembahasan pendapat akhir fraksi - fraksi atas raperda, sekaligus pengambilan keputisan dan penandatangan bersama yang dijadwalkan pada Selasa, 12 November. Pembahasan tidak ada yang bersifat krusial dan hanya menyesuaikan dengan KUA PPAS yang sudah selesai dibahas.
Dikatakannya, APBD 2022 difokuskan untuk penanganan covid. Sesuai intruksi pemerintah pusat, anggaran itu juga diprioritaskan untuk infrastruktur.
Namun sampai saat ini pemberitahuan itu belum diterima. "Jika anggaran diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur maka akan disesuaikan," kata Gustiadi.
Penyusunan KUA - PPAS tetap berpedoman pada Permendagri RI No 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022. Termasuk juga Surat Edaran SE) No 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang kebijakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. (cia)
Sumber: