Mantan Kades Jeranglah Tinggi Sudah Bisa Tidur Nyenyak, Air Umban?

Mantan Kades Jeranglah Tinggi Sudah Bisa Tidur Nyenyak, Air Umban?

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Pindri, tampaknya saat ini sudah bisa tidur nyenyak. Ini setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi periode 2016-2019, yang kemungkinan menjeratnya ke penjara, terhitung Kamis (28/10), dihentikan penyidik Tipikor Polres BS.

Penghentian kasus ini bukan tanpa alasan. Selain Pindri telah membayar tuntutan ganti (TGR) sebesar Rp1.028.735.593, penyidik juga berpedoman nota kesepahaman antara Mendagri dan Polri serta Kejaksaan Agung terkait penanganan penyimpangan dana desa (DD).

Pertanyaannya, apakah perlakuan yang diberikan kepada Pindri akan sama diberikan kepada mereka yang terjerat dugaan korupsi DD? Mengingat saat ini, penggunaan DD Air Umban Kecamatan Pino juga dalam proses pengusutan, bahkan sudah naik ke penyidikan (dik). Bedanya, dugaan korupsi Air Umban ditangani Kejari BS.

Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH ketika dikonfirmasi mengaku jika pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan pengusutan perkara bila nanti mantan Kades Air Umban membayar TGR. Namun kemungkinan besar perkara akan tetap dilanjutkan.

“Mengembalikan atau membayar TGR itu haknya kades. Tapi apakah kalau perkara penyidikan dugaan korupsi dana desa yang kami tangani akan dihentikan jika kades mengembalikan TGR, kami belum berpikir ke situ,” kata Kasi Intel.

Dikatakan Kasi Intel, dalam pengusutan dugaan Tipikor penyelamatan uang negara adalah hal utama. Meskipun uang negara dikembalikan, tidak menutup pengusutan perkara dihentikan. Artinya proses hukum tetap lanjut meski pihak yang bersangkutan sudah mengembalikan uang negara yang “terlanjur” dikorupsi.

“Kemungkinan perkaranya akan tetap lanjut. Tapi misalkan mantan kades memang membayar TGR, itu akan menjadi pertimbangan (yang meringankan) dalam proses selanjutnya,” beber Kasi Intel.

Diketahui, penyidikan dugaan korupsi DD Air Umban masih digeber penyidik Kejari BS. Hingga Jumat (29/10) penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari APIP Inspektorat Daerah BS.

Hasil audit penghitungan kerugian negara menjadi alat bukti penting untuk menentukan proses selanjutnya pengusutan perkara tersebut. “Hasil audit dari APIP belum diterima. Jadi belum tahu berapa jumlah TGR atau kerugian negara,” imbuh Kasi Intel.

Penyidikan dugaan korupsi DD Air Umban berdasarkan laporan yang masyarakat pada akhir Agustus 2020. Dalam laporan tersebut, dugaan penyimpangan uang negara yang dilaporkan warga terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2019. Penyidik telah melakukan kroscek laporan masyarakat. Ketika disandingkan dengan data yang diperoleh penyidik di lapangan, menghasilkan fakta yang sama.

Dugaan penyimpangan uang negara semakin kental. Dalam item laporan masyarakat dugaan penyimpangan uang negara ada di pekerjaan fisik. Temuan penyidik di lapangan juga sama. Penyimpangan uang negara memang lebih banyak kegiatan fisik dan juga pembayaran honor kader di desa. Penyidik Jaksa, beberapa waktu lalu telah menggeledah kantor desa dan rumah Kades Air Umban untuk mencari alat bukti pengusutan perkara tersebut. (yoh)

Sumber: