Usai Sayat Leher, Pelaku Bawa Istrinya ke Bidan dan Tidur Bersama Lagi
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Tindakan DP alias Di (35), warga Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, yang menyayat leher Ti (33), yang tak lain istrinya, memang tak dibenarkan. DP akan dijerat penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hanya saja versi DP, luka sayatan di leher istrinya itu adalah tindakan tak sengaja. Bahkan DP mengaku, usai leher istrinya terluka, ia langsung membawa istrinya ke bidan untuk diobati. Tak hanya itu, usai peristiwa berdarah itu terjadi atau Ahad (31/10) sekitar pukul 23.02 WIB, mereka kembali tidur bersama lagi. Sebelum tidur, DP juga sempat memijat tubuh sang istri.
“Saya sebetulnya hanya ingin memberi peringatan. Tapi saat pisau di leher (korban), istri saya bergerak sehingga pisau tertarik tidak sengaja,” aku DP. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah orang tua Ti di Jalan BLK, tepatnya di belakang wahana Waterpark Manna.
Bermula, korban dan DP tidur-tiduran bersama di ruang tamu sambil berbincang. Entah mengapa, perbincangan itu justru menimbulkan perdebatan antara keduanya. Tidak ingin keributan diketahui oleh orang tua korban, keduanya pindah ngobrol ke dapur.
Di sinilah peristiwa berdarah terjadi. Bermula ketika korban menyebut jika DP sering kerja jauh, pulang malam namun penghasilan yang didapat sedikit. Menurut DP, ketika “ngomel” tangan korban sambil menunjuk-nunjuk wajahnya. DP pun emosi. DP merasa harga dirinya direndahkan.
DP kalap dan langsung mengambil pisau yang berada di dapur kemudian menempelkannya ke leher istrinya. DP mengklaim, tidak berniat menggorok leher istrinya. Tindakan itu hanya ingin menakut-nakuti agar istrinya tidak lagi mengomel. Namun sebaliknya, korban justru melawan sehingga pisau yang menempel di leher tertarik yang menyebabkan luka sayatan di leher sang istri.
Darah segar pun mengucur. Melihat hal itu, DP langsung memeluk dan mengambil kain handuk untuk mengelap darah di badan istrinya dan di lantai. Lalu, DP membawa istrinya berobat di rumah bidan di kawasan Jalan Letnan Tukiran. Usai berobat, keduanya pulang ke rumah. Di rumah, DP memijat istrinya, kemudian keduanya tidur bersama dalam satu kamar.
Senin (1/11) pagi atau sekitar pukul 07.02 WIB, DP kembali membawa istrinya berobat untuk menjahit luka di leher. Sementara itu, meski mengaku tak sengaja, DP tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin (1/11) sekitar pukul 11.02 WIB, DP ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS atas laporan istrinya.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH. Selain DP, polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu baju milik korban yang digunakan saat kejadian.
Di sisi lain, informasi lain yang didapat, DP diketahui berasal Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur dan telah menikah dengan korban sekitar setahun lalu. DP berstatus duda anak satu. Sementara korban janda anak satu. Selama setahun mengarungi rumah tangga, keduanya belum dikaruniai anak.
DP tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehari-hari bekerja serabutan. Penghasilan pun tidak seberapa. Sementara istrinya bekerja sebagai tukang cuci pakaian di rumah warga dekat tempat tinggalnya. “Istri saya sering mengomel karena saya tidak ada kerja tetap pak. (Korban) Juga sering melarang saya kerja di tempat jauh. Karena sering diomeli, saya emosi,” tutur DP di hadapan penyidik. (yoh)
Sumber: