Calon Pengantin Tetap Wajib Swab
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mulai melandai, namun penerapan protokol kesehatan (prokes) yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan. Terlebih ketika berurusan di kantor pemerintahan. Hal ini tak lain untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Misalnya saja bagi calon pengantin (catin) yang akan mengurus berkas nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bahkan, selain mengikuti prokes, catin tetap diwajibkan melampirkan bukti swab antigen di klinik atau rumah sakit. Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang pemberkasan layanan publik di masa pandemi, salah satunya layanan nikah.
Adapun swab antigen yang dilampirkan adalah, tidak lebih dari 48 jam pasca uji tersebut dilakukan. Misalnya, ketika catin akan melangsungkan ijab kabul pada tanggal 6, maka uji swab wajib dilakukan maksimal tanggal 5.
“Sejauh ini, syarat utama bagi catin yang akan mengurus berkas nikah ke KUA adalah melampirkan sertifikat uji swab antigen. Kalau untuk sertifikat vaksin, itu belum menjadi syarat utama, karena belum ada arahan tertulis dari Kemenag RI,” ujar Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag BS, H. Medi Saherman, M.HI.
Selain melampirkan bukti swab antigen, keluarga catin juga harus menyelenggarakan acara nikah sesuai prokes ketat yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jumlah tamu undangan maksimal tidak boleh lebih dari 50 persen total kapasitas ruang atau lingkungan acara berlangsung.
“Kalau di kami (Kemenag), memang tidak ada rekomendasi khusus. Karena, teknis prokes itu ada pada Satgas. Namun, tetap kami arahkan kepada keluarga catin, baik yang akan menyelengarakan acara di KUA ataupun di rumah, untuk tidak melanggar prokes,” sambung Medi.
Bagaimana jika ada catin yang reaktif Covid-19 setelah dicek swab antigen? Medi menyebut, kalaupun ada catin yang reaktif Covid-19 sementara jadwal nikah telah ditentukan, maka acara boleh saja digelar. Namun, keluarga harus betul-betul menjalankan prokes ketat serta menjaga potensi kontak fisik.
“Nikah kan ibadah. Jadi prokesnya saja yang diketatkan. Namun demikian, tentu catin harus menjaga kesehatan dan keselamatan pribadinya, agar acara sakral berupa ijab kabul dapat berjalan lancar,” kata Medi.
Senada dikatakan Kepala KUA Pasar Manna, Etrisno, M.HI yang mengaku sejauh ini pihaknya belum mensyaratkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib bagi catin yang mengurus nikah. Selain karena belum ada instruksi tertulis dari Kemenag RI. persyaratan kartu vaksin dinilai dinilai akan memberatkan para catin. Apalagi, ada catin tertentu yang tidak bisa divaksin lantaran kondisi kesehatan fisik atau ada sakit bawaan tertentu.
“Dalam sebulan, rerata ada sembilan hingga sebelas permohonan nikah yang masuk ke kami. Nah syarat utamanya tetap kami arahkan untuk swab antigen dulu dan bersedia menyelenggarakan akad nikah sesuai prokes ketat,” ujarnya. Namun, jika memang ada catin yang siap untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu ketika ingin melakukan ijab kabul, justru lebih baik. “Sah-sah saja kalau catin ingin vaksin terlebih dahulu. Tapi vaksin tidak menjadi syarat utama untuk nikah,” pungkas dia. (rzn/and)
Sumber: