Gara-gara Video, Komisioner KPU Kaur Dipecat DKPP

Gara-gara Video, Komisioner KPU Kaur Dipecat DKPP

RASELNEWS.COM, KAUR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot satu komisioner KPU Kaur atas nama Mexxy Rismanto, SE. Mantan Ketua KPU Kaur itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga diberhentikan dari posisinya sebagai komisoner KPU.

Pembacaan putusan DKPP itu disampaikan secara Live di canel YouTube dan Facebook resmi DKPP. Rabu (3/11) sekitar pukul 10:20 WIB. Perkara dengan nomor 165/PKE-DKPP/VII/2021 itu memberhentikan Mexxy yang sebelumnya juga sempat mendapat sanksi pencopotan dari Ketua KPU Kaur.

Perkara ini diadukan salah satu warga Kaur beberapa bulan sebelumnya terkait sebuah video yang diduga melanggar kode etik. Pembacaan putusan juga bersamaan dengan empat putusan lain dari perkara yang berbeda.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas memutuskan, satu mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Mexxy Riswanto selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Empat memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Prof Dr Teguh Prasetyo, SH, M.Si ketua majelis DKPP membacakan putusan.(jul)

Sumber: