Berkelahi, Tiga Pria Dipenjara 7 Bulan

Berkelahi, Tiga Pria Dipenjara 7 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tiga terdakwa pengeroyokan, Sadikin (43) warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Reman (27) dan Kumri (43), warga Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna. Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama delapan bulan. "Putusan sudah dibacakan. Terdakwa divonis tujuh bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Ketiga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman, membuat JPU menyatakan juga menerima putusan.

Sekedar mengingatkan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 29 Agutsus dini hari. Ketika itu ketiga terdakwa berkunjung ke salah satu tempat karaoke di Dusun Sekunyit Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Mereka terlibat perselisihan dengan pemilik karaoke yang berujung perkelahian. (yoh)

Sumber: