Soal Tabat, Pemkab Seluma Kumpulkan Pernyataan Masyarakat

Soal Tabat, Pemkab Seluma Kumpulkan Pernyataan Masyarakat

RASELNEWS.COM, SELUMA - Rapat pembahasan masalah tapal batas (Tabat) digelar di aula BPKD Seluma, Selasa (2/11) petang. Pemkab Seluma akan mengumpulkan pernyataan dari warga yang berada di dekat perbatasan antara Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Termasuk pernyataan para Kades dan perangkat di desa perbatasan.

Hal ini untuk memperkuat berkas gugatan terhadap Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang batas Seluma dan BS yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). “Tim Kuasa Hukum menyatakan draf gugatan sudah hampir rampung,” ungkap Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib MH.

Namun masih ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi sebelum berkas gugatan dimasukkan. Di antaranya dokumentasi patok batas wilayah Seluma-BS. Kemudian risalah daerah kewedanaan sebelum menjadi kabupaten. Serta pernyataan dari Kades bersama masyarakat yang ada di daerah perbatasan.

Mirin mengatakan pernyataan diutamakan dari Kades dan masyarakat di 7 desa di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) yang wilayahnya masuk ke BS berdasarkan Permendagri. "Jadi semua dokumen yang dibutuhkan kami kumpulkan untuk menguatkan gugatan,” tegas Mirin lagi.

Pemkab Seluma menargetkan pernyataan tersebut dapat terkumpul dalam pekan ini. Sehingga pertengahan November 2021, gugatan ke MA sudah harus disampaikan. (rwf)

Sumber: