Kasus Pungli NIPD, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Divonis Bebas
RASELNEWS.COM, KAUR - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu memvonis bebas terdakwa atas nama Asmawi yang sebelumnya yakni Kepala Dinas PMD Kaur. Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pungli dana Bantuan Kementerian PDT atas pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap tahun 2019. Terkait dengan vonis bebas itu JPU menyatakan diri pikir pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.
Pembacaan vonis bebas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl. Itu, dilakukan secara virtual Kamis (4/11) pagi. Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut pasal 11 dan pasal 12 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5 juta.
"Kita masih pikir pikir dengan putusan ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH disampaikan Kasi Intel A Ghufroni, SH, MH.
Sebelumnya terdakwa lainnya yakni Sirajudin Rusli selaku mantan Kades Babat kecamatan Tetap, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 148 juta lebih yang jauh hari sudah di vonis duluan.
Nah sebelumnya pasca ditahannya terdakwa itu terungkap bila terdakwa Asmawi diduga menerima suap dari sang mantan kades, sehingga ikut menjalani pemeriksaan penyidik Kejari dan ditetapkan tersangka hingga didudukkan di meja hijau. Selain perkara dugaan suap korupsi Embung terdakwa Asmawi juga sudah menjalani vonis dalam perkara lain yakni kasus pungli NIPD yang memvonisnya bersalah pada beberapa pekan sebelumnya.
Penasehat Hukum terdakwa Asmawi yakni Sopyan Siregar SH, M.Kn kepada Rasel membenarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim kemarin. Dikatakannya pihaknya bersyukur terkiat dengan hal itu, menurutnya sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang didakwakan JPU tidak beralasan. "Pada dasarnya kami meyakini dari awal Klien kami akan bebas karna ada bebrapa hal salah satunya dicabutnya keterangan dari saksi," ujar Siregar.
Dikatakannya hal kedua yakni dalam tindak pidana korupsi perlu dipertimbangkan, yakni bagaimana niat terdakwa. Dalam hal ini tidak ada niat terdakwa memperkaya dirinya bahkan terdakwa sudah berjuang bagaimana agar bantuan dari kementrian itu dapat dibawa ke Kabupaten Kaur. "Maka dari itu kami berkeyakinan keadilan itu ada dan tetap harus kita perjuangkan," tutupnya.(jul)
Sumber: