173 Ribu Honorer Terancam Tidak Gajian Tahun Depan, Diminta Mundur Pula
RASELNEWS.COM - Pascapengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I, sebanyak 173.329 yang lulus formasi belum melakukan pemberkasan nomor induk atau NI. Padahal untuk PPPK non-guru proses pemberkasannya akan dimulai pada 14 November sampai 18 Desember 2021.
"Tolong Kemendikbudristek memastikan kapan pemberkasan NIP PPPK guru tahap I," kata Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat kepada JPPN, Minggu (7/11).
Dia berharap Kemendikbudristek melakukan kebijakan seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengeluarkan jadwal terbarunya sehingga tidak membingungkan guru honorer.
Semestinya PPPK guru terjadwal seperti PPPK non-guru yang tertera tanggalnya lengkap hingga usulan penetapan NIP PPPK. Dia mengungkapkan guru honorer yang sudah lulus PPPK tahap I dibuat risau kapan dimulai pemberkasan dan kepastian kelanjutannya.
Mengingat beberapa guru sudah diminta membuat surat pengunduran diri menjelang akhir tahun. "Jadi mereka disuruh mengundurkan diri karena sekolah harus mengalokasikan honorarium guru di tahun anggaran baru. Nah yang lulus PPPK tidak masuk dalam alokasi anggaran gaji guru honorer tahun depan," tuturnya.
Sebagian guru yang diterima di luar non-induk juga bingung mesti menunggu sampai kapan. Sementara pihak sekolah juga harus menyiapkan pengganti guru tersebut jika yang bersangkutan ditempatkan di luar sekolah induknya.
"Kami mohon tidak terlihat perbedaan yang mencolok antara PPPK guru dan PPPK non-guru. PPPK guru sudah semestinya dipastikan penjadwalan terkait pemberkasan dan pelaksanaan tahap II," pintanya.
Akhir tahun ini, lanjut Rizki, guru honorer harus bisa mempersiapkan semuanya dan mengatur waktunya, karena di akhir tahun banyak kegiatan bimtek, workshop, pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbudristek maupun Dinas Pendidikan di daerahnya.
Apalagi agenda kurikulum saat ini di sekolah sedang menghadapi akhir semester ganjil, persiapan menjelang penilaian akhir semester dan pembagian rapor.
Dia mengatakan, tahun anggaran baru, sekolah perlu memastikan guru honorer yang sudah lulus PPPK tetap diberikan alokasi honornya dari BOS atau APBD atau alokasi lainnya. Semua harus diperhitungkan di akhir tahun karena menyangkut operasional pembiayaan kegiatan sekolah.
"Jadi mohon jangan diulur-ulur lagi pemberkasan NIP PPPK. Sebanyak 173 ribuan guru honorer yang lulus PPPK tahap I terancam tidak gajian tahun depan karena sudah dianggap telah menjadi ASN," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)
Sumber: