Lulus PPPK? Lengkapi Berkas, Segera Unggah!

Lulus PPPK? Lengkapi Berkas, Segera Unggah!

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski jadwal seleksi kompetensi tahap dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru belum dipastikan, namun peserta yang lolos seleksi kompetensi tahap satu, sudah bisa melengkapi berkas pengusulan penangkatan CASN (Calaon Aparatur Sipil Negara) di laman sscn.bkn.go.id.

“Secara khusus, kami belum mendapatkan daftar nama peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK tahap satu. Namun peserta sudah bisa mengetahui hal itu. Yang lolos, segeralah mengunggah dokumen persyaratan pengangkatan,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Diazdado Putrajaya, SE, M.Si.

Beberapa berkas penting yang wajib diunggah antaranya, pas foto formal berlatar belakang merah, ijazah sesuai lamaran, daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, mengisi surat pernyataan yang disiapkan panitia. Serta SKCK yang diterbitkan kepolisian setempat, serta surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba.

“Surat keterangan diunggah dalam bentuk PDF,” jelas Diazdado. Semua pemberkasan dilakukan secara online melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), beserta aplikasi pendukung dokumen elektronik. Termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), juga dilakukan secara digital.

“Peserta yang dinyatakan lolos seleksi, sudah pasti diangkat menjadi ASN PPPK. Tinggal lagi mereka (peserta) melengkapi berkas dan syarat tambahan yang dibutuhkan oleh pusat,” papar Diazdado.

Untuk golongan kepangkatan, setelah berkas lengkap, peserta yang lolos akan diberikan golongan kepangkatan sesuai guru PNS golongan IIIA, bagi yang berijazah S1 (strata-1).

“Kepangkatan setara dengan guru PNS, tidak ada bedanya. Termasuk fasilitas dan layanan kepegawaian. Bahkan besaran gaji mereka juga sama,” ungkap Diazdado.

Sedangkan untuk penetapan SK tugas, belum bisa ditetapkan secara pasti. Sebab yang mengangkat dan memberikan SK adalah kepala daerah. “Penugasan dihitung per 1 Januari 2022. Namun pengangkatan mereka akan dilakukan serentak setelah seleksi tahap dua dan tiga selesai dilakukan,” sambung Diazdado.

Untuk peserta yang masih ragu atau bingung terkait pemberkasan, dapat berkonsultasi dengan BKPSDM BS. Karena muara pemberkasan dan pendataan kepegawaian akan ditanggulangi BKDPSDM BS.

“Kalau kami (Pansel) hanya sebatas membantu seleksi. Untuk pemberkasan lanjutan, itu ada pada wewenang daerah,” demikian Diazdado. (rzn)

Sumber: