Lalai, Sopir Daihatsu Sigra Ditahan
RASELNEWS.COM, SELUMA - Penyidik Satlantas Polres Seluma akhirnya menahan Ir (38), warga Desa Tangerang Banten, sopir Daihatsu Sigra A 1443 WF. Dari hasil pemeriksaan penyidik, Ir dinilai telah lalai mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan salah satu korban Ramli (70), warga Kelurahan Dusun Baru, meninggal dunia.
Tersangka ditahan di Sel Mapolres Seluma selama 20 hari kedepan. "Setelah kami tetapkan tersangka. Kemudian tersangka diperiksa lagi. Selanjutnya kami tahan di Sel Mapolres Seluma. Penahanan selama 20 hari kedepan. Sebelum berkas kami limpahkan ke Kejari Seluma untuk proses selanjutnya," tegas Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto
Kasat mengatakan Ir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap lalai. Dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu lantaran tersangka terlibat kecelakaan saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi A 1443 WF terlibat kecelakaan.
Dengan sepeda motor Motor Honda Spacy dengan nomor Polisi BD 2489 PP yang dikemudikan oleh Abrin (60) warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Selumas serta berboncengan dengan Ramli (70) juga warga Kelurahan Dusun Baru.
"Akibat kecelakaan tersebut, satu korban atas nama Ramli meninggal dunia. Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD M Yunus Bengkulu," tegas Kasat Lantas.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan terjadi bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh Abrin berboncengan dengan Ramli melaju dari arah Kota Bengkulu menuju arah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Pada saat di tempat kejadian, dari arah yang sama, meluncur mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Ir dan langsung menabrak bagian belakang sepeda motor hingga sepeda motor terseret beberapa meter. Akibat kejadian tesebut pengendara sepeda motor dan yang dibonceng mengalami luka-luka serta korban Ramli meninggal dunia. (rwf)
Sumber: