Ambang Batas Parlemen dan Presidential Threshold Dipersoalkan Lagi

Ambang Batas Parlemen dan Presidential Threshold Dipersoalkan Lagi

RASELNEWS.COM, JAKARTA – Syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dinilai bukan pilihan tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi. Hal tersebut dikhawatirkan akan menghanguskan suara sah rakyat dalam memilih wakil rakyat dan partai yang mengusungnya.

Termasuk syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional untuk mengusung calon presiden. “PT sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia,” ujar Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di Jakarta.

Dia menilai isu yang paling utama bukan mengutak-atik ambang batas parlemen. Karena jika kembali dinaikkan, maka sama saja memberangus suara rakyat. Padahal kehendak demokrasi yang perlu dirawat bersama.

Menurutnya, justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden. “Syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin,” imbuhnya.

Syarief menilai, ketentuan presidential threshold sebaiknya dihapus saja. Atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden (Capres). Dikatakan, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

“Itu adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden,” terangnya. Dia menilai, jika konsisten dengan aturan konstitusi, seharusnya setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden. Berbagai pembatasan dan syarat pengajuan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepemiluan sebaiknya dievaluasi.

“Aturan itu hanya akan membatasi pilihan politik rakyat. Bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh,” tambah politisi Partai Demokrat ini. Selain itu, lanjutnya, jika memang konsisten bahwa pengajuan capres hanya dilakukan partai politik seperti amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa. (rh/fin)

Sumber: