Jalankan Prokes, Tahanan Jalani Rapid Test
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan. Salah satunya dalam melakukan serah terima tahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dilakukan sesuai prokes pencegahan Covid-19.
“Tahanan yang akan diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan rapid tes antigen terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH.
Penyebaran Covid-19 dapat terjadi dimana saja dan melalui media apa saja. Tahanan yang sebelumnya berada di dalam sel tahanan bisa terpapar Covid-19. Karenanya mereka perlu menjalani rapid tes antigen sebelum diserahkan ke Jaksa.
Sebab tahanan yang telah dilimpahkan ke Jaksa akan dititipkan ke Rutan Manna. Jika tahanan terpapar Covid-19 bisa menularkan ke warga binaan lain di dalam Rutan Manna. “Rapid tes antigen dilakukan untuk memastikan tahanan bebas dari Covid-19. Soalnya kalau ada tahanan yang terpapar Covid-19, bisa menjadi klaster penularan ke tahanan atau warga binaan yang lain,” tutup Kasat Reskrim. (yoh)
Sumber: