Dilaporkan Menipu, Oknum Anggota DPRD Seluma Segera Diperiksa
RASELNEWS.COM, SELUMA - Sat Reskrim Polres Seluma segera memeriksa salah seorang oknum anggota DPRD Seluma berinisial Hr (48), dengan sangkaan penipuan dengan modus iming-iming bisa meluluskan seseorang bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemeriksaan Hr akhirnya bisa dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. "Dalam waktu dekat (Hr) akan segera kami periksa.Pemeriksaan setelah izin pemeriksaan dari gubernur sudah turun," ujar Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK.
Kasat mengakui sebelumnya pemeriksaan terhadap Hr ini terganjal izin. Sebelum memeriksa penyidik haruslah melayangkan izin kepada Gubernur Bengkulu. "Sesuai prosedur, kami meminta izin. Tapi jika dalam waktu 30 hari izin tidak dikeluarkan. Kami tetap bisa memeriksa yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim lagi.
Diketahui, dugaan penipuan yang dilakukan kades PPP ini diketahui dari pengakuan menantu korban. Dimana, terlapor Hr meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp90 juta. Uang itu diberikan tiga tahap. Yang pertama Rp5 juta sebagai ongkos, kedua sebesar Rp50 juta dan ketiga Rp35 juta.
Khusus uang Rp35 juta, terlapor Hr sendiri yang mengambilnya di Desa Talang Tinggi atau rumah korban.
Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kerja di salah satu perusahaan BUMN. Dimana kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada Maret 2020. "Awalnya laporan disampaikan ke Polda Bengkulu. Kemudian Polda memerintahkan Polres Seluma untuk melakukan pengusutan," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)
Sumber: